Terusuri blog

Selasa, 08 Januari 2019

MAKALAH TINDAKAN PIDANA KORUPSI


MAKALAH
                     TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR)






Disusun Oleh :
M Iqbal Alfian

UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI)
2019





KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang senantiasa memberikan Rahmat dan Hidayahnya. Shalawat dan salam tak lupa pula kita kirimkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kita jalan kebenaran lewat ajaran yang telah dibawaknya. Kami selaku yang ditugaskan untuk menyusun makalah ini sangat bersyukur kepada Allah SWT. Karena berkat bimbingannya makalah ini dapat diselesaikan dengan lancar dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat menambah wawasan keilmuan bagi siapapun yang membacanya, utamanya para Mahasiswa yang sedang bergelut pada bidang Ilmu Hukum. Demikianlah makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas pada Mata Kuliah “TINDAK PIDANA KORUPSI” saya selaku penyusun makalah ini memohon saran dan kritik yang membangun kepada para pembaca, utamanya Dosen terkait dengan materi makalah ini untuk penyempurnaan penyusunan makalah berikutnya.













DAFTAR ISI
Kata Pengantar…………………………………………………………………….....................
Daftar Isi…………………………………………………….....………………………………..
BABIPendahuluan
A.Latar Belakang………………………………………….........……………………………….
BABIIPembahasan
A.Pengertian Umum……………….................……………....……………………………….
B.Kepribadian Advokat/Penasehat Hukum….…....................………………………………
C. Cara Bertindak Dalam Menangani Perkara………………...………………………………
D. Pelaksanaan Kode Etik Advokat/Penasehat Hukum…........………………………………
E. Kode Etik Advokat…………….............…………………………………………………..
F. Fungsi Advokat……………………………………………………………………………… 4
G. Upaya Penindakan (Kuratif)..................………………………………………………….
H. Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa………………………………………………….
I. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)…….....………………………….
BABIIIPENUTUP
A. Kesimpulan……………………………......………………………………………………..
B. Saran……………………………………...…………………………………………………
Daftar Pustaka ……………………………….................…………………………………… ...









                                                                          BAB
                                                                PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

             Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus di samping mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana khusus, seperti adanya penyimpangan hukum acara serta apabila ditinjau dari materi yang diatur maka tindak pidana korupsi secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran dan penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara.
              Dengan diantisipasi sedini dan seminimal mungkin penyimpangan tersebut, diharapkan roda perekonomian dan pembangunan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga lambat laun akan membawa daampak adanya peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

              Di berbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Fenomena ini dapat dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini. Dampak yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan. Korupsi merupakan masalah serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi, dan juga politik, serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas karena lambat laun perbuatan ini seakan menjadi budaya.
              Korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur Selama ini korupsi lebih banyak dimaklumi oleh berbagai pihak daripada memberantasnya, padahal tindak pidana korupsi adalah salah satu jenis kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideologi negara, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa, dan sebagainya, yang merupakan perilaku jahat yang cenderung sulit untuk ditanggulangi.






Sulitnya penanggulangan tindak pidana korupsi terlihat dari banyak diputus bebasnya terdakwa kasus tindak pidana korupsi atau minimnya pidana yang ditanggung oleh terdakwa yang tidak sebanding dengan apa yang dilakukannya. Hal ini sangat merugikan negara dan menghambat pembangunan bangsa. Jika ini terjadi secara terus-menerus dalam waktu yang lama, dapat meniadakan rasa keadilan dan rasa kepercayaan atas hukum dan peraturan perundang-undangan oleh warga negara.
Perasaaan tersebut memang telah terlihat semakin lama semakin menipis dan dapat dibuktikan dari banyaknya masyarakat yang ingin melakukan aksi main hakim sendiri kepada pelaku tindak pidana di dalam kehidupan masyarakat dengan mengatasnamakan keadilan yang tidak dapat dicapai dari hukum, peraturan perundang-undangan, dan juga para penegak hukum di Indonesia.

             Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan alih studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air.
 Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi, atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadi yang paling rendah maka jangan harap negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.









B. Rumusan Masalah
1. Apa Yang dimaksud dengan Tindak Pidana Korupsi?
2. Bagaimana Dampak yang Diakibatkan Oleh Tindak Pidana Korupsi?
3. Apa Persepsi Masyarakat tentang Korupsi?
4. Bagaimana Fenomena Korupsi di Indonesia?
5. Apa saja Peran Pemerintah dalam Memberantas Korupsi?
6. Bagaimana Cara atau Upaya Memberantas Tindak Pidana Korupsi

C. Tujuan
1. Mengetahui Pengertian tentang Tindak Pidana Korupsi
2. Memahami Dampak yang diakibatkan oleh Tindak Pidana Korupsi
3. Mengetahui Persepsi Masyarakat tentang Korupsi
4. Memahami Fenomena Korupsi di Indonesia
5. Mengetahui Peran Pemerintah dalam Memberantas Korupsi
6. Dan Memahami Cara atau Upaya Memberantas Tindak Pidana Korupsi


















BAB II
PEMBAHASAN

A. . Pengertian Korupsi

                Korupsi berasal dari kata Latin “Corruptio” atau “Corruptus” yang kemudian muncul dalam bahasa Inggris dan Prancis “Corruption”, dalam bahasa Belanda “Korruptie” dan selanjutnya dalam bahasa Indonesia dengan sebutan “Korupsi” (Dr. Andi Hamzah, S.H., 1985: 143). Korupsi secara harfiah berarti jahat atau busuk (John M. Echols dan Hassan Shadily, 1977: 149), sedangkan A.I.N Kramer ST. menerjemahkannya sebagai busuk, rusak, atau dapat disuapi (A.I.N. Kramer ST. 1997: 62). Oleh karena itu, tindak pidana korupsi berarti suatu delik akibat perbuatan buruk, busuk, jahat, rusak atau suap.
Korupsi dikenal pembuktian terbalik terbatas yaitu orang yang diteriksa harta bendanya oleh pengadilan tinggi wajib memberikan keterangan secukupnya yaitu mengenai harta benda sendiri dan harta benda orang lain yang dipandang erat hubungannnya menurut ketentuan pengadilan tinggi.

                Jika membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat dan keadaan yang busuk, jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan di bawah kekuasaan jabatannya. Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas.










1. Korupsi, penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi dan orang lain.
2. Korupsi: busuk; rusak; suka memakai barang atau uang yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi)

               Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membawakan hasil yang nyata.
               Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operasi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
                Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supermasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN.











B. Dampak yang Diakibatkan Oleh Tindak Pidana Korupsi
1. Bidang Demokrasi

               Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan, korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidakseimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

2. Bidang Ekonomi

                Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan- aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan “lapangan perniagaan”. Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.




3. Bidang Kesejahteraan Negara

              Korupsi politis ada dibanyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil. Politikus-politikus “pro-bisnis” ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.

C. Persepsi Masyarakat tentang Korupsi
Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak acuh.Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh beberapa oknum pejabat lokal, maupun nasional.
Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan demonstrasi. Tema yang sering diangkat adalah “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”. Mereka memberikan saran kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada para koruptor. Hal ini cukup berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak puas terhadap perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu, mereka ingin berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan sistem pemerintahan secara menyeluruh, mencita-citakan keadilan, persamaan dan kesejahteraan yang merata.

D. Fenomena Korupsi di Indonesia
Fenomena umum yang biasanya terjadi di negara berkembang contohnya Indonesia ialah:
1.      Proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada lembaga- lembaga politik yang ada.
2. Institusi-institusi politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya “oknum”
lembaga tersebut dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keagamaan,
kedaerahan, kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing lainnya.
3. Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di
antara mereka yang tidak mampu.
4. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan alih
“kepentingan rakyat”

Sebagai akibatnya, terjadilah runtutan peristiwa sebagai berikut :
a) Partai politik sering inkonsisten, artinya pendirian dan ideologinya sering berubah-ubah
sesuai dengan kepentingan politik saat itu.
b) Muncul pemimpin yang mengedepankan kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.
c) Sebagai oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya berlomba-lomba mencari
keuntungan materil dengan mengabaikan kebutuhan rakyat.
d) Terjadi erosi loyalitas kepada negara karena menonjolkan pemupukan harta dan
kekuasaan. Dimulailah pola tingkah para korup.
e) Sumber kekuasaan dan ekonomi mulai terkonsentrasi pada beberapa kelompok kecil yang mengusainya saja. Derita dan kemiskinan tetap ada pada kelompok masyarakat besar
(rakyat).
f) Lembaga-lembaga politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu sebagai sektor di bidang
politik dan ekonomi-bisnis.
g) Kesempatan korupsi lebih meningkat seiring dengan semakin meningkatnya jabatan dan
hirarki politik kekuasaan.

E. . Peran Pemerintah dalam Memberantas Korupsi
Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN.
Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
a.       Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
b. Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good
governance.

c. Membangun kepercayaan masyarakat.
d. Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
e. Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.
F. Cara atau Upaya Memberantas Tindak Pidana Korupsi
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
a. Upaya pencegahan (preventif).
b. Upaya penindakan (kuratif).
c. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
d. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
1. Strategi Preventif

a. Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi. Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.

b. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.

c. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tanggung jawab yang tinggi.



d. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.

e. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.

f. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.

g. Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.

h. Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan melalui penyederhanaan jumlah departemen beserta jabatan di bawahnya.












2. Strategi Deduktif

               Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem- sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.

             Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK .

a) Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
b) Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melakukan
pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
c) Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta
(2004).
d) Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuangan
Negara Rp 10 milyar lebih (2004).
e) Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari
BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
f) Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
g) Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
h) Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
i) Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus
korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan Negara sebesar Rp 15,9
miliar (2004).
j) Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).





3. Strategi Represif

               Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harus dilakukan secara terintregasi.

                Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan. Bahkan dari masyarakat dan para pemerhati / pengamat masalah korupsi banyak memberikan sumbangan pemikiran dan opini strategi pemberantasan korupsi secara preventif maupun secara represif antara lain :
1. Konsep “carrot and stick” yaitu konsep pemberantasan korupsi yang sederhana yang keberhasilannya sudah dibuktikan di Negara RRC dan Singapura. Carrot adalah pendapatan netto pegawai negeri, TNI dan Polri yang cukup untuk hidup dengan standar sesuai pendidikan, pengetahuan, kepemimpinan, pangkat dan martabatnya, sehingga dapat hidup layak bahkan cukup untuk hidup dengan “gaya” dan “gagah”. Sedangkan Stick adalah bila semua sudah dicukupi dan masih ada yang berani korupsi, maka hukumannya tidak tanggung-tanggung, karena tidak ada alasan sedikitpun untuk melakukan korupsi, bilamana perlu dijatuhi hukuman mati.


2. Gerakan “Masyarakat Anti Korupsi” yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini perlu adanya tekanan kuat dari masyarakat luas dengan mengefektifkan gerakan rakyat anti korupsi, LSM, ICW, Ulama NU dan Muhammadiyah ataupun ormas yang lain perlu bekerjasama dalam upaya memberantas korupsi, serta kemungkinan dibentuknya koalisi dari partai politik untuk melawan korupsi. Selama ini pemberantasan korupsi hanya dijadikan sebagai bahan kampanye untuk mencari dukungan saja tanpa ada realisasinya dari partai politik yang bersangkutan. Gerakan rakyat ini diperlukan untuk menekan pemerintah dan sekaligus memberikan dukungan moral agar pemerintah bangkit memberantas korupsi.





3. Gerakan “Pembersihan” yaitu menciptakan semua aparat hukum (KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) yang bersih, jujur, disiplin, dan bertanggungjawab serta memiliki komitmen yang tinggi dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa memandang status sosial untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini dapat dilakukan dengan membenahi sistem organisasi yang ada dengan menekankan prosedur structure follows strategy yaitu dengan menggambar struktur organisasi yang sudah ada terlebih dahulu kemudian menempatkan orang-orang sesuai posisinya masing-masing dalam struktur organisasi tersebut.

4. Gerakan “Moral” yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwa korupsi adalah kejahatan besar bagi kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia. Melalui gerakan moral diharapkan tercipta kondisi lingkungan sosial masyarakat yang sangat menolak, menentang, dan menghukum perbuatan korupsi dan akan menerima, mendukung, dan menghargai perilaku anti korupsi. Langkah ini antara lain dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan, sehingga dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda sebagai langlah yang efektif membangun peradaban bangsa yang bersih dari moral korup.

5. Gerakan “Pengefektifan Birokrasi” yaitu dengan menyusutkan jumlah pegawai dalam pemerintahan agar didapat hasil kerja yang optimal dengan jalan menempatkan orang yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Dan apabila masih ada pegawai yang melakukan korupsi, dilakukan tindakan tegas dan keras kepada mereka yang telah terbukti bersalah dan bilamana perlu dihukum mati karena korupsi adalah kejahatan terbesar bagi kemanusiaan dan siapa saja yang melakukan korupsi berarti melanggar harkat dan martabat kehidupan.

Pemerintah setiap negara pada umumnya pasti telah melakukan langkah-langkah untuk memberantas korupsi dengan membuat undang-undang. Indonesia juga membuat undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan mengalami perubahan yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





G. Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
a. Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
b. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
c. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
d. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
e. Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.

H. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
a.       Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang mengawasi dan
melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca-Soeharto yang bebas korupsi.

b. Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba sekarang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disusul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam.

b.      Sedangkan survei TI pada 2005, Indonesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, serta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.








BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perbuatan korupsi tidak mungkin dihapus dari muka bumi ini hanya dengan mengeluarkan sebuah peraturan, bahkan dengan ancaman pidana yang cukup berat, yaitu pidana mati pun. Usaha pembentuk undang-undang melalui pembuatan paraturan tersebut terbatas, apabila tidak dibarengi dengan pemberantasan korupsi ini dengan tindakan-tindakan lain, seperti bidang politik, ekonomi, pendidikan, dan lainnya. Gejala yang dialami oleh Indonesia tersebut juga muncul di negara-negara berkembang yang lain di dunia.

             Dampak yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi di segala bidang membuat Indonesia semakin terpuruk karena banyak sekali terjadi kasus korupsi di Indonesia yang merugikan baik pemerintah maupun masyarakat. Tindak pidana korupsi ini yang membuat Indonesia semakin miskin.

              Cara atau upaya memberantas tindak pidana korupsi yang paling utama adalah gerakan “moral” yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwa korupsi adalah kejahatan besar bagi kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia. Melalui gerakan moral diharapkan tercipta kondisi lingkungan sosial masyarakat yang sangat menolak, menentang, dan menghukum perbuatan korupsi dan akan menerima, mendukung, dan menghargai perilaku anti korupsi. Langkah ini antara lain dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan, sehingga dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda sebagai langkah yang efektif membangun peradaban bangsa yang bersih dari moral kor Dari teori yang telah kami sajikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

a. Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan)            dan   sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran).






b. Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat   mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi.

c.       Rakyat kecil umumnya bersikap apatis dan acuh tak acuh. Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan demonstrasi.

d.      Fenomena umum yang biasanya terjadi di Indonesia ialah selalu muncul kelom-pok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan alih “kepentingan rakyat”.


e.       Peran serta pemerintah dalam pemberantasan korupsi ditunjukkan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.

f.       Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa dan upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).











Saran
a) Perlu dikaji lebih dalam lagi tentang teori upaya pemberantasan korupsi di Indonesia agar mendapat informasi yang lebih akurat.
b) Diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasikannya di dalam kehidupan sehari-hari.


DAFTAR PUSTAKA

Strategi pencegahan & penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Chaerudin,SH.,MH. Syafudin Ahmad Dinar,SH.,MH. Syarif Fadillah,SH.,MH.) Modus Operandi Pelanggaran Keppres No. 80 tahun 2003 dari Perspektif KPK http://wawasanfadhitya.blogspot.com/2012/upaya-pemberantasan-korupsi-diindonesia.html http://nurulsolikha.blogspot.com/2011/upaya-pemberantasan-korupsi-di.html

Minggu, 09 Desember 2018

pengertian komputer secara Lengkap


         Diera canggih seperti sekarang komputer sudah banyak dipergunakan diberbagai bidang pekerjaan seperti di swalayan2, kantor, bank, sekolahan bahkan pertokoan sekalipun, sudah menjadi tren masa kini setiap rumah bahkan mempunyai komputer dengan berbagai jenis seperti komputer dekstop, Laptop maupun Notebook. meskipun ada yang sekedar mempergunakan komputer untuk sarana hiburan seperti bermain game, mendengarkan musik, menonton video dan masih banyak lainnya.

pengertian komputer.

       pengertian komputer secara umum adalah alat yang dipakai untuk mengolah data menurut prosedur yang telah dirumuskan dimana komputer itu sendiri merupakan perangkat elektronik yang terdiri dari beberapa komponen yang saling bekerja sama membentuk sebuah sistem kerja yang dapat menjalankan pekerjaan secara otomatis berdasarkan urutan istruksi ataupun program yang diberikan kepadanya sehingga dapat menghasilkan suatu informasi berdasarkan program dan data yang ada. definisi tentang pengertian komputer telah mengalami beberapa kali perubahan mengikuti perkembangan komputer itu sendiri, kata komputer berasal dari kata bahasa Yunani “Computare” yang berarti memperhitungkan atua menggabungkan bersama-sama. kata “com” berati menggabungkan dalam pikiran atau secara mental, sedangkan kata “putare” berarti memikirkan perhitungan atau penggabungan. dalam bahasa inggris ” To Compute” yang artinya menghitung. sedangkan menurut beberapa ahli pengertian komputer adalah :
  • pengertian menurut Robert H. Blissmer komputer aalah suatu alat elektronik yang mampu melakukan beberapa tugas seperti menerima input, memproses input, menyimpan perintah2 dan menyediakan output dalam bentuk informasi.
  • pengertian menurut V.C. Hamacher et al komputer merupakan mesin penghitung elektronik yang dengan cepat dapat menerima informasi input digital, memprosesnya dengan program yang tersimpan di memorinya dan menghasilkan output informasi.
  • pengertian menurut Elias M. Awad komputer adalah sebuah alat penghitung yang memproses data untuk disajikan dalam bentuk data digital dan data analog.
  • pengertian menurut Donal H. Sanderes komputer adalah sistem elektronik untuk manipulasi data dengan cepat dan tepat serta dirancang dan diorganisasikan agar secara otomatis menerima dan menyimpan data input, memprosesnya, dan menghasilkan output dibawah pengawasan suatu langkah-langkah instruksi program (sistem operasi) yang tersimpan di dalam penyimpanannya (stored program).
  • pengertian menurut Larry Long & Nancy Long komputer adalah alat hitung elektronik yang mampu menginterpresentsikan juga melaksanakan perintah program untuk input, output, perhitungan, dan operasi-operasi logik.
  • pengertian menurut Williams, Sawyer komputer adalah mesin multiguna yang dapat diprogram, yang menerima data (fakta-fakta & gambar-gambar kasar) dan memproses atau memanipulasinya kedalam informasi yang dapat kita gunakan.

fungsi komputer


sedangkan untuk fungsi komputer itu sendiri saya mengambil contoh secara umum &  juga dirasakan saya pribadi yaitu sebagai sarana komunikasi, sarana untuk mempermudah pekerjaan, sebagai alat hiburan, sarana usaha, sebagai sarana pendidikan, sarana pengendali (controling), sarana informasi dan masih banyak fungsi2 yang tidak tersebutkan. maka dari itu jika dalam hal pekerjaan dijaman seperti sekarang seseorang tidak dapat menggunakan komputer dan mengetahui beragam fungsi komputer untuk mempercepat kinerjanya akan sangat menghambat dalam pekerjaan. karena hampir seluruh bidang pekerjaan kebanyakan menggunakan bantuan sistem komputerisasi.

cara memilih komputer desktop

jika anda sedang mencari atau ingin membeli sebuah perangkat komputer dekstop hal terbaik yang harus anda lakukan ialah menentukan terlebih dahulu tujuan dan kebutuhan apa saja dengan komputer yang akan anda beli. apakah komputer tersebut digunakan untuk bekerja sehari-hari, sekedar untuk bermain game, atau akan digunakan membuka internet dll. dengan mengetahui dari awal keinginan dan maksud tujuan anda terhadap suatu perangkat komputer akan lebih mempermudah anda menentukan komputer seperti apa yang akan anda beli nantinya. tips-tips memilih komputer

  1. tentukan OS (Operating system) apa yang ingin anda gunakan. sebaiknya sesuaikan dengan kemampuan anda dalam keterampilan maupun kebiasaan dalam penggunaan os ini. sitem operasi komputer ada beberapa macam diantaranya microsoft windows atau macintosh. platform windows bisa anda dapatkan dengan harga yang lebih murah namun memiliki kecepatan yang cukup baik.
  2. pikirkan terlebih dahulu apakah komputer anda akan digunakan untuk keperluan apa ? seperti yang telah kita bahas diatas
  3. carilah referensi kepada teman dan kerabat maupun rekan kerja anda mengenai komputer apa yang mereak miliki, dimana mereka membeli dan apakah sering terjadi masalah pada komputer yang mereka beli, dan tanyakan apa mereka senang/ puas dengan komputer yang mereka punya.
  4. jangan memilih komputer hanya sekedar berdasarkan harga yang murah, namun anda akan sering dapat masalah dikemudian hari. lebih baik anda membeli dengan harga yang pantas namun bisa anda gunakan dalam jangka waktu yang lama.
  5. dalam memilih sebuah memori (RAM), sebaiknya pilihlah sekuat yang anda mampu untuk menunjang program ataupun aplikasi yang akan anda install pada komputer, jaman dulu RAM berkisar ukuran 128 MB, 256 MB, 512 MB. namun sekarang ukuran RAM semakin bertambah seiring perkembangan komputer itu sendiri seperti 1 GB, 2 GB, 4 GB Hingga 16 GB dengan harga yang cukup murah ketimbang ketika komputer masih menjadi barang langka.
  6. carilah BUS yang memiliki 2 koneksi usb maupun FireWire atau biasa juga disebut koneksi IEEE 1394, lebih besar maka lebih baik. hal ini akan menghubungkan perangkat pendukung seperti PDA, kamera Digital, Printer, Scanner, Camcorder, serta fungsi dalam game.
  7. carilah komputer yang sudah terdapat CD/DVD RW nya, selain bisa digunakan sebagai pemutar CD/DVD, CD/DVD RW jga bisa anda gunakan untuk menyimpan data kedalam CD/DVD selain itu juga anda bisa menonton video dari CD/DVD Player tersebut.
  8. pilihlah jenis hardware komputer yang berasal dari perusahaan besar sehingga anda akan mendapat kepercayaan yang penuh dalam pelayanan maupun garansi apabila suatu saat ada dalam masalah dengan komputer anda.
  9. gunakan VGA Card (grafis) serta sound card (kartu suara) yang berkualitas tinggi. ada beberapa software maupun game yang memerlukan spesifikasi yang tinggi dalam penggunaan VGA Card. saat ini rata-rata game dan software memerlukan spesifikasi hardware yang tinggi untuk dapat menjalankan.
  10. dalam memilih hardisk (tempat menyimpan file), hendaknya anda memilih kapasitas yang cukup besar agar semua file seperti foto, video, musik dan data2 lainnya dapat disimpan dengan leluasa. kapasitas harddisk sekarang sudah mencapai ukuran terabyte.
  11. begitu mungkin kira-kira sekedar referensi bagi anda yang akan membeli komputer dekstop agar tidak jauh dari keinginan yang sesuai, jika untuk dijelaskan lebih mendalam tentang pemilihan komponen2 sepertinya akan sangat lama dan amat panjang :
cara merawat komputer desktop

perawatan terhadap komputer dekstop baik hardware dan software itu perludilakukan. agar tidak mudah timbul gangguan-gangguan seperti bunyi berisik didalam kesing, kinerja komputer menjadi lamban, komputer menjadi cepat panas dan lain sebagainya.
gangguan tersebut sering terjadi karena banyaknya debu yang menempel pada perangkat hardware dan dari beberapa penataan didalam komputer yang kurang rapih atau manajemen penataan data yang tidak tersusun rapi karena banyaknya penghapusan software2 yang sebelumnya terinstall pada komputer anda.
berikut point2 penting yang harus diperhatikan dalam perawatan komputer dekstop:
  • bersihkan motherboard secara berkala dari debu
  • uninstal atau buang aplikasi2 yang tidak sering anda pakai
  • membersihkan recycle bin secara rutin
  • instal program antivirus dan update secara berkala
  • tutup program yang tidak berguna
  • gunakan UPS atau Stavolt
  • mengaktipkan screen saver pada komputer
  • mendefrag harddisk secara berkala
  • jika perlu buka sebelah kesing komputer desktop
Dikarnakan komputer sanget penting di kehidupan sehari-hari maka kita perlu tau apa ituh komputer dan senan tiasa menjaga keamanan komputer tersebut.supaya tida ada kendala ketika saat kita mengoprasikan komputer tersebut .
mungkin ituh ilmu yang bisa sayah bagikan.mohon maaf kalau ada tulisan atau pun sesuatu yang salah.
terimakasih



Jumat, 23 November 2018

media penyimpanan data di internet


      selamat datang kembali di blog saya pada kesempatan ini saya akan menginformasikan cara Menyimpan file di internet  dengan ukuran bergiga-giga tentu akan membebani Flashdisk / Hardisk pada komputer kita. Solusi atas masalah tersebut adalah menggunakan layanan penyimpanan online di internet atau sering disebut cloud storage.

Kabar baiknya, hampir seluruh situs penyedia penyimpanan file online yang ada di internet saat ini menggratiskan seluruh layanan cloud storage dan tidak tanggung-tanggung ruang (space) yang disediakan ada yang mencapai puluhan giga, bahkan sampai ada yang mencapai 25 GB.

Anda tentu penasaran bukan, apa dan bagaimana cara menyimpan file online di internet yang aman dan gratis ? Jika iya, maka Anda sedang membaca artikel yang tepat, karena di artikel akan saya berikan 3 cara menyimpan file online di internet menggunakan 3 situs penyimpanan online yang berbeda pula tentunya.


  • Dropbox
  • Google Drive
  • OneDrive


Selanjutnya mari kita bahas sercara rinci bagaimana cara upload / menyimpan file di ketiga situs diatas dan apa saja kelebihan dan kekurangannya.


CARA MENYIMPAN FILE ONLINE DI INTERNET DENGAN DROPBOX

Cara Menyimpan file Online di internet Secara Aman Dan Geratis


Dropbox merupakan salah satu situs penyimpanan online yang bisa diintegrasikan langsung pada laptop / komputer dengan menggunakan software yang dinamakan Dropbox Client. Jadi, untuk menggunakan dan menyimpan file di Dropbox, hal pertama kali yang harus Anda lakukan adalah mendaftar / membuat akun di Dropbox lalu mendownload Software Dropbox Client dan selanjutnya tinggal Anda pilih file mana yang ingin diupload / disimpan di Dropbox.


Saat pertama kali menginstall dropbox, kita akan diberikan dua pilihan : Dropbox Standar dan Dropbox Business. Kedua jenis atau type dropbox tersebut memiliki kelebihan (keunggulan) dan kekurangan masing-masing.


Dropbox Standar : Gratis tapi ukuran penyimpanan (storage) yang diberikan kecil.
Dropbox Business : Ruang penyimpanan besar namun harus bayar per bulan.

Meskipun ruang penyimpanan untuk dropbox standar terbilang kecil (2GB), namun kita bisa mengupgradenya. Cara menggunakan dan mengupgrade dropox untuk mendapatkan storage yang lebih besar bisa Anda pelajari disini 
Panduan Dropbox.


CARA MENYIMPAN FILE ONLINE DI INTERNET DENGAN GOOGLE DRIVE

Cara Menyimpan file Online di internet Secara Aman Dan Geratis


Sesuai namanya, Google Drive adalah layanan penyimpan file online di internet (cload storage) yang dikembangkan oleh Google. Jujur, saya sendiri sangat suka menggunakan Google Drive karena terintegrasi dengan Google Doc dan Google Chrome, jadi saya tidak perlu repot-repot upload file dari Google Doc ke Google Drive, karena file yang ada di Google Doc akan secara otomatis tersimpan di Google Drive.

Ruang penyimpanan file yang sangat besar (15 GB) juga menjadi alasan kedua kenapa saya memilih Google Drive sebagai situs penyimpanan file terbaik versi saya. Dan untuk Anda yang ingin mencoba menggunakan Google Drive untuk menyimpan file secara online di internet, berikut saya berikan tutorialnya.


Kunjungi situs resmi Google Drive disini https://drive.google.com
Cara Menyimpan file Online di internet Secara Aman Dan Geratis

Sebelumnya Anda harus memiliki email dari Google atau biasa kita sebut Gmail, jika belum punya silahkan buat dulu, tutorialnya bisa Anda baca secara gratis disini 
Cara Daftar Email Gmail. Jika sudah silahkan log in dengan akun Gmail Anda.
Klik New > File Upload
Cara Menyimpan file Online di internet Secara Aman Dan Geratis

Klik tombol New yang berada di pojok kanan atas, lalu pilih file upload dan selanjutnya pilih yang ingin Anda simpan secara online di internet. Perlu dicatat bahwa ukuran file maksimum yang diijinkan oleh Google adalah sebesar 10 GB.
Klik Kanan > Share
Cara Menyimpan file Online di internet Secara Aman Dan Geratis

Karena file yang kita upload secara defaultnya memiliki settingan privacy private, maka kita perlu mengubahnya ke umum, dengan cara klik kanan file yang tadi diupload, lalu pilih Share.

Klik Advanced > Change > On Public Web


Lanjut, klik Advanced lalu klik Change maka akan muncul 3 pilihan privasi file tersebut, silahkan Anda ganti dari Private menjadi Public. Selanjutnya, klik Done untuk menyimpannya.



Selesai sudah, file sudah tersimpan secara online di internet dengan aman. Saya katakan aman, karena sejauh ini saya belum pernah mendegar server dari Google Drive mengalami error atau semacamnya.



CARA MENYIMPAN FILE ONLINE DI INTERNET DENGAN ONEDRIVE

Cara Menyimpan file Online di internet Secara Aman Dan Geratis

OneDrive dulu bernama SkyDrive merupakan layanan penyimpanan file online di internet yang disediakan gratis oleh Microsoft. Terdapat fitur menarik pada OneDrive yaitu adanay Recycle Bin, jadi file yang sudah kita hapus masih bisa dipulihkan, namun tetap diberi batas waktu yaitu selama 3 hari setelah penghapusan file dilakukan.

Fitur menarik dari OneDrive yang lain adalah kita bisa mendownload sekaligus file yang sudah kita upload dengan catatan file tersebut tersimpan dalam 1 folder yang sama.

Untuk masalah storage atau ruang penyimpanan, OneDrive menyediakan layanan penyimpanan file sebesar 7GB dan bonus 3GB untuk Anda yang mengaktifkan sinkronisasi dengan aplikasi OneDrive Client versi Mobile (Android & iOS).

Jika Anda tertarik untuk menggunakan situs penimpanan file online di OneDrive, silahkan ikuti caranya dibawah ini untuk menggunakannya.



  1. Download software OneDrive Client di https://onedrive.live.com/about/en-us/download/
  2. Ada dua pilihan software (OneDrive dan OneDrive Business), pilih saja yang OneDrive.
  3. Download lalu Intall dan software OneDrive siap untuk digunakan.


Ukuran file OneDrive hanya 6.8 MB saja, jadi bisa dipastikan tidak akan memberatkan kinerja laptop / komputer Anda.
Kurang lebih begitulah kumpulan cara menyimpan file di internet secara gratis. Sebagian dari Anda mungkin akan bertanya 'apa sih manfaat dari menyimpan file di internet ?' jujur ada banyak sekali. Berikut saya berikan informasi mengenai beberapa manfaat menyimpan file di internet yang saya ketahui.



  • File bisa diakses dengan mudah dimana dan kapan saja.
  • File akan aman dari ancaman virus yang jamak menginfeksi komputer.
  • File bisa didownload oleh siapa saja tanpa terbatas ruang dan waktu.

Sebagai media backup file.

Lengkap sudah, dari mulai cara menyimpan file di internet sampai informasi mengenai situs penyedia layanan penyimpanan online gratis sudah saya informaskan kepada Anda, jadi saya ijin pamit undur diri, jika ada yang ingin ditanyakan seputar online storage silahkan tanyakan saja melalui kolom komentar, akan saya bantu sebisa saya.


MAKALAH TEKNIK RISET OPERASIONAL

  MAKALAH TEKNIK RISET OPERASIONAL                         ...