Dalam
kamus besar bahasa indonesia arti guru adalah orang yang pekerjaannya, mata
pencahariannya, dan profesinya mengajar. Dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2003
Pasal 39 ayat 2 menjelaskan tentang Guru merupakan tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Sedangkan
didalam Undang-Undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru yaitu guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,dan pendidikan menengah.
Menurut Husnul Chotimah (2008) Guru dalam pegertian sederhana adalah orang yang memfasilitasi proses peralihan ilmu pengetahuan dari sumber belajar ke peserta didik. Pengertian lain juga dikemukakan oleh Dri Atmaka (2004) guru adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberikan pertolongan kepada anak didik dalam perkembangan baik jasmani maupun rohaninya. Agar tercapai tingkat kedewasaan mampu berdiri sendiri memenuhi tugasnya sebagai mahluk Tuhan, mahluk sosial dan mahluk individu yang mandiri.
Menurut Husnul Chotimah (2008) Guru dalam pegertian sederhana adalah orang yang memfasilitasi proses peralihan ilmu pengetahuan dari sumber belajar ke peserta didik. Pengertian lain juga dikemukakan oleh Dri Atmaka (2004) guru adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberikan pertolongan kepada anak didik dalam perkembangan baik jasmani maupun rohaninya. Agar tercapai tingkat kedewasaan mampu berdiri sendiri memenuhi tugasnya sebagai mahluk Tuhan, mahluk sosial dan mahluk individu yang mandiri.
b. Tugas Guru
Tugas
guru yaitu membimbing anak didik dalam masa perkembangannya untuk menjadi orang
yang dewasa. Dewasa dalam konteks ini adalah orang yang mempunyai keimanan,
keilmuan yang mapan,berakhlak mulia,dan mempunyai kepribadian muslim.
Tugas pokok guru
dalam pendidikan ada 3 yaitu:
1)
Mengajar
Mengajar
berarti menyaipaikan ilmu pengetahuan kepada siswa. Menjadikan siswa dari tidak
mengetahui menjadi mengetahi tentang berbagai disiplin ilmu sesui mata
pelajaran masing-masing. Fokus utamanya adalah aspek kognitif (intellectual)
siswa. Mengajar dilaksanakan dengan strategi dan metode, serta media
pembelajaran yang sesui. Tugas mengajar ini dapat dilakukan oleh semua orang
dewasa.
2)
Mendidik
Tugas
guru sebagai pendidik merupakan tugas yang boleh dikatakan agak rumit. Tugas
mendidik berkaitan dengan sikap dan tingkah laku (afektif) yang akan
dikembangkan pada siswa. Mendidik berarti mengubah tingkah laku siswa ke arah
yang baik. Siswa dalam satu kelas akan memiliki berbagai karakter dan tingkah
laku. Semua karakter dan tersebut akan dikembangkan dan diarahkan kepada
karakter dan tingkah laku yang baik. Hal ini tidaklah mudah dilakukan oleh
seorang guru. Mengembangkan karakter dan tingkah laku siswa ke arah yang lebih
baik tidak bisa diajarkan melalui doktrin-doktrin. Yang diperlukan adalah
keteladanan dan contoh-contoh yang baik dan nyata dari seorang guru. Guru harus
berkribadian baik dan sesui dengan norma-norma yang berlaku.
3)
Melatih
Tugas
guru melatih siswa untuk memiliki sejumlah ketrampilan dan kecakapan sesui mata
pelajaran masing-masing. Pada sekolah umum, maka keterampilan danm kecakapan
yang dimaksud disini adalah keterampilan dan kecakapan dasar. Berbeda dengan
sekolah kejuruan yang memberikan keterampilan dan kecakapan lanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar