Terusuri blog

Rabu, 06 Februari 2019

Cara Merawat Motor Vixion Yang Benar

Cara Merawat Motor Vixion Yang Benar
vixion


 Cara Merawat Motor Vixion yang Benar


Yamaha Vixion adalah motor injeksi yang sistemnya banyak main sensorelektrik. Perawatannya perlu perhatian lebih dibanding motor bakar pada umumnya. Untuk fuel pumpnya, kalau bisa penggunaan bahan bakar Yamaha yang stabil jangan gonta – ganti. Terus ke permasalahan operasional Yamaha Vixion kontak dulu jangan langsung start tunggu sensor kedipnya mati baru distarter. Karena arus yang ada di fuel pump baru bekerja setelah sensornya tersambung, dan perawatan kebersihan tangki motor Yamaha Vixion perlu dijaga.
Motor sport buatan yamaha yang satu ini yaitu new vixion memang suah menjadi legenda yang banyak disukai para pemuda di indonesia, bukan hanya pemuda saja orang dewasa dan orang tua banyak yang menyukai motor yang satu ini, buktinya penjualan motor sport yamaha new vixion ini masuk kategori motor terlaris ditahun 2014 sampai 2015.
Cara Merawat Motor Vixion Yang Benar
Perawatan motor merupakan hal yang wajib kita ketahui, kalau tidak maka akibatnya kita akan memerlukan biaya yang lebih mahal untuk pergi ke bengkel. Perawatan motor vixion sendiri tidaklah rumit, yang terpenting selalu cek kondisi komponen yang berhubungan dengan mesin secara teratur dan juga harus teliti katika mengecek kondisi motor, dengan begitu motor akan awet terutama untuk bagian mesin.
 cara merawat motor vixion tidak beda jauh kok sobat jika dilihat garis besarnya saja. Pada artikel kali ini saya akan membagikan cara merawat motor vixion agar mesin awet dan tahan lama, yuk simak bersama – sama penjelasan di bawah ini sobat :

1. Panaskan Motor Setiap Pagi
Tujuan memanaskan motor yang pertama adalah supaya pembakaran yang berlangsung pada ruang pembakaran dapat sempurna, dan yang kedua adalah supaya oli mesin dapat menyebar keseluruh bagian mesin dan dapat melapisi semua komponen mesin sampai pada celah celah terkecil seperti yang terdapat pada piston dan dinding piston. Karena oli yang terdiam selama satu malam akan kembali mengental, maka dari itu perlu di lakukan pemanasan motor supaya oli menjadi lebih encer agar lebih mudah masuk ke celah celah kecil tersebut.
Tidak perlu lama lama dalam memanaskan motor 15 menit saja sudah cukup agar oli tersebar keseluruh bagian mesin. Jangan malas untuk memanaskan motor ya guys, agar performa motor tetap stabil dan mesin menjadi lebih awet.

2. Cek Ketersediaan Bahan Bakar
Cara merawat motor vixion selanjutnya ialah selalu mengecek ketersediaan bahan bakar. Perlu diperhatikan bahwa yang namanya motor yang sudah menggunakan teknologi injeksi , berarti pompa bahan bakar sudah disematkan versi elektrik di dalam tangki bahan bakar tersebut. Dalam hal ini tentunya ada beberapa pantangan seperti jangan sekali kali membiarkan tangki bahan bakar motor kosong sama sekali, bisa pantau selalu pada indikator bensin di speedometer apakah masih pada level full, atau seperempat atau sudah habis.
Kebiasaan saat mengisi bahan bakar dalam kondisi tangki konsong akan membuat kerja pompa tidak stabil , ditambah juga dengan kotoran seperti endapatan halus didasar tangki akan lebih mudah terhisap oleh pompa. Dari hal tersebut tentunya pompa akan mampet karena saringan cepet kotor, belum lagi jika kotoran akan terbawa hingga nozel injektor dan menyebabkan spraying (pengkabutan) maka menjadi tidak maksimal. Jadi jika sudah sampai digaris tengah atau digaris 2 pada motor new vixion maka segera isi bensin.

3. Ganti Oli Secara Rutin
Umumnya oli mesin motor yang biasa kita beli maka akan tertera untuk pemakaian 1500/km – 4000/km. Sedangkan untuk pemakaian 4000/km biasanya oli tersebut memiliki harga yang lumayan cukup mahal. Untuk motor merek honda dan oli yang digunakan yaitu ahm oil, pabrikan tersebut merekomendasikan untuk mengganti oli setiap 4000/km. Yang perlu di ingat bahwa jangan menunggu sampai Km-nya 2000/4000km, gantilah oli mesin motor anda setiap perpriode tergantung jarak tempuh motor yang anda gunakan setiap harinya.
Sebagai pengguna dan pemilik pasti kita tahu berapa jarak yang kita tempuh setiap harinya, meskipun jarak tempuh pendek namun jika terlalu sering digunakan setiap harinya, usahakan ganti oli setiap 1 bulan sekali, kalo dikalkulasikan selama 1 bulan jadi total jarak yang kita tempuh lumayan banyak. Apabila jarak pendek yang ditempuh misalnya untuk setiap bulannya 200/km-500/km, kalau dari pengalaman pengendara yang lain merekomendasikan untuk mengganti oli yaitu 1,5 bulan/sekali. sedangkan untuk jarak tempuh menengah yaitu antara 501/km sampai 200/km maka harus melakukan pergantian oli minimal 1 bulan sekali. 

4. Perangkat Elektronik
Cara merawat motor vixion berikutnya yakni dengan memperhatikan semua bagian kelistrikannya. Kelistrikan Vixion sangat rentan. Banyaknya pemakaian setrum untuk peranti injeksi elektronik diluar lampu-lampu dan pengapian bisa membuatnya “sensi”. Tak seperti motor biasa, vixion kerap membutuhkan suplai listrik lebih banyak sehingga aki dan kabel tidak boleh terganggu atau abnormal. 

Pemakaian perangkat elektronik tambahan bisa mengganggu kelistrikan Vixion, sebut saja seperti penggantian klakson berdaya besar , lampu H.I.D, atau pemasangan alarm. Kondisi aki yang harus selalu 100% fit bisa tercemar oleh penambahan pernik elektronik tadi. Hindari pemakaian alat tambahan yang sifatnya hanya sekadar aksesori karena akan memperpendek umur aki dan berbuntut pada gangguan kinerja injeksi. Pengecekan aki secara berkala sangat dianjurkan meski aki masih tergolong baru.

5. Gunakan Bahan Bakar Berkualitas
Fenomena bahan bakar berkadar sulfur tinggi yang menjadi “hantu” bagi mobil injeksi juga berlaku untuk Vixie. Gunakan selalu bahan bakar berkualitas baik dengan kadar RON diatas 88. Bukan apa-apa karena bahan bakar bersulfur tinggi kerap menyerang fuel pump injeksi ada di premium TT milik Pertamina. Lagi pula Vixie memang sudah seharusnya “diberi minum” bahan bakar yang kualitasnya diatas RON 88 karena rasio kompresinya diatas .
Itulah 5 cara merawat motor vixion agar awet dan mesin tahan lama, sebenarnya masih banyak tips merawat motor vixion namun cukup 5 dulu aja ya guys,  karena 5 komponen diatas termasuk yang paling penting untuk diperhatikan untuk menjaga agar kualitas mesin tahan lama atau berumur panjang.
Sekian artikel kali ini yang membahas mengenai cara merawat motor vixion, semoga bermanfaat dan menjadi sumber referensi bagi pencinta yamaha vixion. Sampai disini dulu ya sobat ulasan artikel mengenai cara merawat motor vixion. Semoga bermanfaat dan terima kasih. Sampai jumpa di artikel berikutnya.


Selasa, 05 Februari 2019

Pengertian Guru Dan Tugas Guru



Pengertian Guru Dan Tugas Guru
Pengertian Guru Dan Tugas Guru
Dalam kamus besar bahasa indonesia arti guru adalah orang yang pekerjaannya, mata pencahariannya, dan profesinya mengajar. Dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2003 Pasal 39 ayat 2 menjelaskan tentang Guru merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pengertian Guru Dan Tugas GuruSedangkan didalam Undang-Undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru yaitu guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,dan pendidikan menengah.
Menurut Husnul Chotimah (2008) Guru dalam pegertian sederhana adalah orang yang memfasilitasi proses peralihan ilmu pengetahuan dari sumber belajar ke peserta didik. Pengertian lain juga dikemukakan oleh Dri Atmaka (2004) guru adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberikan pertolongan kepada anak didik dalam perkembangan baik jasmani maupun rohaninya. Agar tercapai tingkat kedewasaan mampu berdiri sendiri memenuhi tugasnya sebagai mahluk Tuhan, mahluk sosial dan mahluk individu yang mandiri.
b. Tugas Guru
Tugas guru yaitu membimbing anak didik dalam masa perkembangannya untuk menjadi orang yang dewasa. Dewasa dalam konteks ini adalah orang yang mempunyai keimanan, keilmuan yang mapan,berakhlak mulia,dan mempunyai kepribadian muslim.
Tugas pokok guru dalam pendidikan ada 3 yaitu:
1) Mengajar
Mengajar berarti menyaipaikan ilmu pengetahuan kepada siswa. Menjadikan siswa dari tidak mengetahui menjadi mengetahi tentang berbagai disiplin ilmu sesui mata pelajaran masing-masing. Fokus utamanya adalah aspek kognitif (intellectual) siswa. Mengajar dilaksanakan dengan strategi dan metode, serta media pembelajaran yang sesui. Tugas mengajar ini dapat dilakukan oleh semua orang dewasa.
2) Mendidik
Tugas guru sebagai pendidik merupakan tugas yang boleh dikatakan agak rumit. Tugas mendidik berkaitan dengan sikap dan tingkah laku (afektif) yang akan dikembangkan pada siswa. Mendidik berarti mengubah tingkah laku siswa ke arah yang baik. Siswa dalam satu kelas akan memiliki berbagai karakter dan tingkah laku. Semua karakter dan tersebut akan dikembangkan dan diarahkan kepada karakter dan tingkah laku yang baik. Hal ini tidaklah mudah dilakukan oleh seorang guru. Mengembangkan karakter dan tingkah laku siswa ke arah yang lebih baik tidak bisa diajarkan melalui doktrin-doktrin. Yang diperlukan adalah keteladanan dan contoh-contoh yang baik dan nyata dari seorang guru. Guru harus berkribadian baik dan sesui dengan norma-norma yang berlaku.
3) Melatih
Tugas guru melatih siswa untuk memiliki sejumlah ketrampilan dan kecakapan sesui mata pelajaran masing-masing. Pada sekolah umum, maka keterampilan danm kecakapan yang dimaksud disini adalah keterampilan dan kecakapan dasar. Berbeda dengan sekolah kejuruan yang memberikan keterampilan dan kecakapan lanjutan.



Selasa, 08 Januari 2019

MAKALAH TINDAKAN PIDANA KORUPSI


MAKALAH
                     TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR)






Disusun Oleh :
M Iqbal Alfian

UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI)
2019





KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang senantiasa memberikan Rahmat dan Hidayahnya. Shalawat dan salam tak lupa pula kita kirimkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kita jalan kebenaran lewat ajaran yang telah dibawaknya. Kami selaku yang ditugaskan untuk menyusun makalah ini sangat bersyukur kepada Allah SWT. Karena berkat bimbingannya makalah ini dapat diselesaikan dengan lancar dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat menambah wawasan keilmuan bagi siapapun yang membacanya, utamanya para Mahasiswa yang sedang bergelut pada bidang Ilmu Hukum. Demikianlah makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas pada Mata Kuliah “TINDAK PIDANA KORUPSI” saya selaku penyusun makalah ini memohon saran dan kritik yang membangun kepada para pembaca, utamanya Dosen terkait dengan materi makalah ini untuk penyempurnaan penyusunan makalah berikutnya.













DAFTAR ISI
Kata Pengantar…………………………………………………………………….....................
Daftar Isi…………………………………………………….....………………………………..
BABIPendahuluan
A.Latar Belakang………………………………………….........……………………………….
BABIIPembahasan
A.Pengertian Umum……………….................……………....……………………………….
B.Kepribadian Advokat/Penasehat Hukum….…....................………………………………
C. Cara Bertindak Dalam Menangani Perkara………………...………………………………
D. Pelaksanaan Kode Etik Advokat/Penasehat Hukum…........………………………………
E. Kode Etik Advokat…………….............…………………………………………………..
F. Fungsi Advokat……………………………………………………………………………… 4
G. Upaya Penindakan (Kuratif)..................………………………………………………….
H. Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa………………………………………………….
I. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)…….....………………………….
BABIIIPENUTUP
A. Kesimpulan……………………………......………………………………………………..
B. Saran……………………………………...…………………………………………………
Daftar Pustaka ……………………………….................…………………………………… ...









                                                                          BAB
                                                                PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

             Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus di samping mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana khusus, seperti adanya penyimpangan hukum acara serta apabila ditinjau dari materi yang diatur maka tindak pidana korupsi secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran dan penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara.
              Dengan diantisipasi sedini dan seminimal mungkin penyimpangan tersebut, diharapkan roda perekonomian dan pembangunan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga lambat laun akan membawa daampak adanya peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

              Di berbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Fenomena ini dapat dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini. Dampak yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan. Korupsi merupakan masalah serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi, dan juga politik, serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas karena lambat laun perbuatan ini seakan menjadi budaya.
              Korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur Selama ini korupsi lebih banyak dimaklumi oleh berbagai pihak daripada memberantasnya, padahal tindak pidana korupsi adalah salah satu jenis kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideologi negara, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa, dan sebagainya, yang merupakan perilaku jahat yang cenderung sulit untuk ditanggulangi.






Sulitnya penanggulangan tindak pidana korupsi terlihat dari banyak diputus bebasnya terdakwa kasus tindak pidana korupsi atau minimnya pidana yang ditanggung oleh terdakwa yang tidak sebanding dengan apa yang dilakukannya. Hal ini sangat merugikan negara dan menghambat pembangunan bangsa. Jika ini terjadi secara terus-menerus dalam waktu yang lama, dapat meniadakan rasa keadilan dan rasa kepercayaan atas hukum dan peraturan perundang-undangan oleh warga negara.
Perasaaan tersebut memang telah terlihat semakin lama semakin menipis dan dapat dibuktikan dari banyaknya masyarakat yang ingin melakukan aksi main hakim sendiri kepada pelaku tindak pidana di dalam kehidupan masyarakat dengan mengatasnamakan keadilan yang tidak dapat dicapai dari hukum, peraturan perundang-undangan, dan juga para penegak hukum di Indonesia.

             Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan alih studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air.
 Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi, atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadi yang paling rendah maka jangan harap negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.









B. Rumusan Masalah
1. Apa Yang dimaksud dengan Tindak Pidana Korupsi?
2. Bagaimana Dampak yang Diakibatkan Oleh Tindak Pidana Korupsi?
3. Apa Persepsi Masyarakat tentang Korupsi?
4. Bagaimana Fenomena Korupsi di Indonesia?
5. Apa saja Peran Pemerintah dalam Memberantas Korupsi?
6. Bagaimana Cara atau Upaya Memberantas Tindak Pidana Korupsi

C. Tujuan
1. Mengetahui Pengertian tentang Tindak Pidana Korupsi
2. Memahami Dampak yang diakibatkan oleh Tindak Pidana Korupsi
3. Mengetahui Persepsi Masyarakat tentang Korupsi
4. Memahami Fenomena Korupsi di Indonesia
5. Mengetahui Peran Pemerintah dalam Memberantas Korupsi
6. Dan Memahami Cara atau Upaya Memberantas Tindak Pidana Korupsi


















BAB II
PEMBAHASAN

A. . Pengertian Korupsi

                Korupsi berasal dari kata Latin “Corruptio” atau “Corruptus” yang kemudian muncul dalam bahasa Inggris dan Prancis “Corruption”, dalam bahasa Belanda “Korruptie” dan selanjutnya dalam bahasa Indonesia dengan sebutan “Korupsi” (Dr. Andi Hamzah, S.H., 1985: 143). Korupsi secara harfiah berarti jahat atau busuk (John M. Echols dan Hassan Shadily, 1977: 149), sedangkan A.I.N Kramer ST. menerjemahkannya sebagai busuk, rusak, atau dapat disuapi (A.I.N. Kramer ST. 1997: 62). Oleh karena itu, tindak pidana korupsi berarti suatu delik akibat perbuatan buruk, busuk, jahat, rusak atau suap.
Korupsi dikenal pembuktian terbalik terbatas yaitu orang yang diteriksa harta bendanya oleh pengadilan tinggi wajib memberikan keterangan secukupnya yaitu mengenai harta benda sendiri dan harta benda orang lain yang dipandang erat hubungannnya menurut ketentuan pengadilan tinggi.

                Jika membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat dan keadaan yang busuk, jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan di bawah kekuasaan jabatannya. Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas.










1. Korupsi, penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi dan orang lain.
2. Korupsi: busuk; rusak; suka memakai barang atau uang yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi)

               Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membawakan hasil yang nyata.
               Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operasi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
                Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supermasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN.











B. Dampak yang Diakibatkan Oleh Tindak Pidana Korupsi
1. Bidang Demokrasi

               Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan, korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidakseimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

2. Bidang Ekonomi

                Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan- aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan “lapangan perniagaan”. Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.




3. Bidang Kesejahteraan Negara

              Korupsi politis ada dibanyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil. Politikus-politikus “pro-bisnis” ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.

C. Persepsi Masyarakat tentang Korupsi
Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak acuh.Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh beberapa oknum pejabat lokal, maupun nasional.
Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan demonstrasi. Tema yang sering diangkat adalah “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”. Mereka memberikan saran kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada para koruptor. Hal ini cukup berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak puas terhadap perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu, mereka ingin berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan sistem pemerintahan secara menyeluruh, mencita-citakan keadilan, persamaan dan kesejahteraan yang merata.

D. Fenomena Korupsi di Indonesia
Fenomena umum yang biasanya terjadi di negara berkembang contohnya Indonesia ialah:
1.      Proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada lembaga- lembaga politik yang ada.
2. Institusi-institusi politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya “oknum”
lembaga tersebut dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keagamaan,
kedaerahan, kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing lainnya.
3. Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di
antara mereka yang tidak mampu.
4. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan alih
“kepentingan rakyat”

Sebagai akibatnya, terjadilah runtutan peristiwa sebagai berikut :
a) Partai politik sering inkonsisten, artinya pendirian dan ideologinya sering berubah-ubah
sesuai dengan kepentingan politik saat itu.
b) Muncul pemimpin yang mengedepankan kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.
c) Sebagai oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya berlomba-lomba mencari
keuntungan materil dengan mengabaikan kebutuhan rakyat.
d) Terjadi erosi loyalitas kepada negara karena menonjolkan pemupukan harta dan
kekuasaan. Dimulailah pola tingkah para korup.
e) Sumber kekuasaan dan ekonomi mulai terkonsentrasi pada beberapa kelompok kecil yang mengusainya saja. Derita dan kemiskinan tetap ada pada kelompok masyarakat besar
(rakyat).
f) Lembaga-lembaga politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu sebagai sektor di bidang
politik dan ekonomi-bisnis.
g) Kesempatan korupsi lebih meningkat seiring dengan semakin meningkatnya jabatan dan
hirarki politik kekuasaan.

E. . Peran Pemerintah dalam Memberantas Korupsi
Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN.
Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
a.       Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
b. Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good
governance.

c. Membangun kepercayaan masyarakat.
d. Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
e. Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.
F. Cara atau Upaya Memberantas Tindak Pidana Korupsi
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
a. Upaya pencegahan (preventif).
b. Upaya penindakan (kuratif).
c. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
d. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
1. Strategi Preventif

a. Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi. Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.

b. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.

c. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tanggung jawab yang tinggi.



d. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.

e. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.

f. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.

g. Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.

h. Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan melalui penyederhanaan jumlah departemen beserta jabatan di bawahnya.












2. Strategi Deduktif

               Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem- sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.

             Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK .

a) Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
b) Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melakukan
pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
c) Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta
(2004).
d) Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuangan
Negara Rp 10 milyar lebih (2004).
e) Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari
BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
f) Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
g) Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
h) Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
i) Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus
korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan Negara sebesar Rp 15,9
miliar (2004).
j) Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).





3. Strategi Represif

               Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harus dilakukan secara terintregasi.

                Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan. Bahkan dari masyarakat dan para pemerhati / pengamat masalah korupsi banyak memberikan sumbangan pemikiran dan opini strategi pemberantasan korupsi secara preventif maupun secara represif antara lain :
1. Konsep “carrot and stick” yaitu konsep pemberantasan korupsi yang sederhana yang keberhasilannya sudah dibuktikan di Negara RRC dan Singapura. Carrot adalah pendapatan netto pegawai negeri, TNI dan Polri yang cukup untuk hidup dengan standar sesuai pendidikan, pengetahuan, kepemimpinan, pangkat dan martabatnya, sehingga dapat hidup layak bahkan cukup untuk hidup dengan “gaya” dan “gagah”. Sedangkan Stick adalah bila semua sudah dicukupi dan masih ada yang berani korupsi, maka hukumannya tidak tanggung-tanggung, karena tidak ada alasan sedikitpun untuk melakukan korupsi, bilamana perlu dijatuhi hukuman mati.


2. Gerakan “Masyarakat Anti Korupsi” yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini perlu adanya tekanan kuat dari masyarakat luas dengan mengefektifkan gerakan rakyat anti korupsi, LSM, ICW, Ulama NU dan Muhammadiyah ataupun ormas yang lain perlu bekerjasama dalam upaya memberantas korupsi, serta kemungkinan dibentuknya koalisi dari partai politik untuk melawan korupsi. Selama ini pemberantasan korupsi hanya dijadikan sebagai bahan kampanye untuk mencari dukungan saja tanpa ada realisasinya dari partai politik yang bersangkutan. Gerakan rakyat ini diperlukan untuk menekan pemerintah dan sekaligus memberikan dukungan moral agar pemerintah bangkit memberantas korupsi.





3. Gerakan “Pembersihan” yaitu menciptakan semua aparat hukum (KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) yang bersih, jujur, disiplin, dan bertanggungjawab serta memiliki komitmen yang tinggi dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa memandang status sosial untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini dapat dilakukan dengan membenahi sistem organisasi yang ada dengan menekankan prosedur structure follows strategy yaitu dengan menggambar struktur organisasi yang sudah ada terlebih dahulu kemudian menempatkan orang-orang sesuai posisinya masing-masing dalam struktur organisasi tersebut.

4. Gerakan “Moral” yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwa korupsi adalah kejahatan besar bagi kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia. Melalui gerakan moral diharapkan tercipta kondisi lingkungan sosial masyarakat yang sangat menolak, menentang, dan menghukum perbuatan korupsi dan akan menerima, mendukung, dan menghargai perilaku anti korupsi. Langkah ini antara lain dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan, sehingga dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda sebagai langlah yang efektif membangun peradaban bangsa yang bersih dari moral korup.

5. Gerakan “Pengefektifan Birokrasi” yaitu dengan menyusutkan jumlah pegawai dalam pemerintahan agar didapat hasil kerja yang optimal dengan jalan menempatkan orang yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Dan apabila masih ada pegawai yang melakukan korupsi, dilakukan tindakan tegas dan keras kepada mereka yang telah terbukti bersalah dan bilamana perlu dihukum mati karena korupsi adalah kejahatan terbesar bagi kemanusiaan dan siapa saja yang melakukan korupsi berarti melanggar harkat dan martabat kehidupan.

Pemerintah setiap negara pada umumnya pasti telah melakukan langkah-langkah untuk memberantas korupsi dengan membuat undang-undang. Indonesia juga membuat undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan mengalami perubahan yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





G. Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
a. Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
b. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
c. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
d. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
e. Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.

H. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
a.       Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang mengawasi dan
melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca-Soeharto yang bebas korupsi.

b. Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba sekarang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disusul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam.

b.      Sedangkan survei TI pada 2005, Indonesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, serta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.








BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perbuatan korupsi tidak mungkin dihapus dari muka bumi ini hanya dengan mengeluarkan sebuah peraturan, bahkan dengan ancaman pidana yang cukup berat, yaitu pidana mati pun. Usaha pembentuk undang-undang melalui pembuatan paraturan tersebut terbatas, apabila tidak dibarengi dengan pemberantasan korupsi ini dengan tindakan-tindakan lain, seperti bidang politik, ekonomi, pendidikan, dan lainnya. Gejala yang dialami oleh Indonesia tersebut juga muncul di negara-negara berkembang yang lain di dunia.

             Dampak yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi di segala bidang membuat Indonesia semakin terpuruk karena banyak sekali terjadi kasus korupsi di Indonesia yang merugikan baik pemerintah maupun masyarakat. Tindak pidana korupsi ini yang membuat Indonesia semakin miskin.

              Cara atau upaya memberantas tindak pidana korupsi yang paling utama adalah gerakan “moral” yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwa korupsi adalah kejahatan besar bagi kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia. Melalui gerakan moral diharapkan tercipta kondisi lingkungan sosial masyarakat yang sangat menolak, menentang, dan menghukum perbuatan korupsi dan akan menerima, mendukung, dan menghargai perilaku anti korupsi. Langkah ini antara lain dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan, sehingga dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda sebagai langkah yang efektif membangun peradaban bangsa yang bersih dari moral kor Dari teori yang telah kami sajikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

a. Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan)            dan   sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran).






b. Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat   mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi.

c.       Rakyat kecil umumnya bersikap apatis dan acuh tak acuh. Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan demonstrasi.

d.      Fenomena umum yang biasanya terjadi di Indonesia ialah selalu muncul kelom-pok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan alih “kepentingan rakyat”.


e.       Peran serta pemerintah dalam pemberantasan korupsi ditunjukkan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.

f.       Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa dan upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).











Saran
a) Perlu dikaji lebih dalam lagi tentang teori upaya pemberantasan korupsi di Indonesia agar mendapat informasi yang lebih akurat.
b) Diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasikannya di dalam kehidupan sehari-hari.


DAFTAR PUSTAKA

Strategi pencegahan & penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Chaerudin,SH.,MH. Syafudin Ahmad Dinar,SH.,MH. Syarif Fadillah,SH.,MH.) Modus Operandi Pelanggaran Keppres No. 80 tahun 2003 dari Perspektif KPK http://wawasanfadhitya.blogspot.com/2012/upaya-pemberantasan-korupsi-diindonesia.html http://nurulsolikha.blogspot.com/2011/upaya-pemberantasan-korupsi-di.html

MAKALAH TEKNIK RISET OPERASIONAL

  MAKALAH TEKNIK RISET OPERASIONAL                         ...